Sabtu, 01 Oktober 2022

Tentang LSP-P1 SMKN 6 SUKOHARJO

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK N 6 Sukoharjo adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-SMK N 6 Sukoharjo didirikan oleh SMK N 6 Sukoharjo melalui SK Kepala Sekolah No 800 / 468.a / 2022 tanggal 5 September 2022. LSP SMK N 6 Sukoharjo berlokasi di SMK Negeri 6 Sukoharjo, Blimbing, Gatak Sukoharjo, Jawa Tengah, telephone 0271 7894205, Sukoharjo 57557.

Pengurus organisasi LSP SMK N 6 Sukoharjo terdiri atas unsur Pengarah (board), unsur Pelaksana dan Komite Skema Sertifikasi. Unsur Pengarah yaitu Kepala Sekolah selaku Manajer Mutu di Sekolah, Komite Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. Unsur Pelaksana meliputi: Ketua LSP, Bidang Administrasi dan Keuangan, Bidang Sertifikasi, Bidang Manajemen Mutu, dan Bidang IT.

LSP SMK N 6 Sukoharjo bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada ruang lingkup Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Multimedia dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Selain itu juga untuk memastikan bahwa tuntutan kompetensi kerja yang dipersyaratkan oleh Dunia usaha/Dunia Industri dapat dipenuhi para lulusan SMK. Pendirian LSP SMK N 6 Sukoharjo mendapatkan dukungan dari asosiasi kompetensi dan para profesional bidang produksi dan jasa.

LSP SMK N 6 Sukoharjo bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.

LSP SMK N 6 Sukoharjo memiliki 3 Tempat Uji Kompetensi berupa ruang uji teori dan ruang uji praktik atau bengkel uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi, meliputi 1 (satu) Tempat Uji Kompetensi Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, 1 (satu) Tempat Uji Kompetensi Multimedia, Tempat Uji Kompetensi Akuntansi dan Keuangan Lembaga. LSP SMK N 6 Sukoharjo juga memiliki Kantor LSP dengan sarana kerja yang memadai. Selain itu LSP SMK N 6 Sukoharjo dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja berupa program kerja tahunan dan  perangkat kerja, yang meliputi: Standar kompetensi, Materi Uji kompetensi, Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi, Kualifikasi kompetensi dan Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP SMK N 6 Sukoharjo mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Pedoman tersebut berisi persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima baik di tingkat Nasional, Regional dan Internasional khususnya pada bidang-bidang yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FULL ASSESSMENT

  Perjalanan panjang proses pengajuan lisensi LSP-P1 SMKN 6 Sukoharjo dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya hampir menuju ...